BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada
awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi
indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun
berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah
demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.
Pada
saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara
yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk
melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan
tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba
untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia.
Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada
saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan
tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia
dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang
tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal
dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik
bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada
saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
Saat
ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif
yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan
coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul
“Politik Dan Strategi Nasional”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya?
2.
Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan
keamanan?
3.
Bagaimana kaidah pelaksanaannya?
4.
Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Implementasi di Bidang Sosial dan
Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial
a) Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,
dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
b) Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis
yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c) Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
d) Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
e) Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
f) Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta
kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
g) Meningkatkan
kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan
peningkatan kualitas program keluarga berencana.
h) Memberantas
secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat
terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen,
pengedar, dan pemakai.
i)
Memberikan akses fisik dan nonfisik guna
menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
2. Kebudayaan, Kesenian, dan
Pariwisata.
a) Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
b) Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
c) Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
d) Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan
royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e) Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
f) Melestarikan
apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan
memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan
nasional.
g) Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
h) Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan
partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial
budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a) Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
b) Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
4. Pemuda dan Olahraga
a) Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai
sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
b) Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk
organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang
membanggakan di tingkat internasional.
c) Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
d) Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing,
unggul, dan mandiri.
e) Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
5. Pembangunan Daerah
a. Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
1) Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh
potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota, dan desa.
3) Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah.
4) Mempercepat
pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri
kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
5) Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi,
serta pengelolaan sumber daya.
6) Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
7) Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
8) Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
b.
Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah
yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu
langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
1) Daerah
Istimewa Aceh
v Mempertahankan
integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan
melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang.
v Menyelesaikan
kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
2) Irian
Jaya
v Mempertahankan
integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian
Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
v
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
3) Maluku
v Menugaskan
Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara
adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integrasi nasional.
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
a) Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b) Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
c) Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup,
yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
d) Mendayagunakan
sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
e) Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber
daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
B. Implementasi di Bidang Pertahanan
dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi,
dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk
melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui
wajib latih,
membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme
Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh
sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat.
C. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah
pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan
negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban
untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara
dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi,
tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara
dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat
uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden
bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima
tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden
bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang
ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak
tanggal ia ditetapkan sampai
ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil
pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada
tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden
diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian
guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan
yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pembangunan
tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan
rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Berhasilnya
pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung
pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan
disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan
sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya
perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam
melaksanakan GBHN.
Dalam
rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka
menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati
secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada
akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi
nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan
bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.
D. Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional
Politik
dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara
Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan
etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan
kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa
depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan
pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadiatau golongan,
sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara
melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam
percaturan global.
Apabila
penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki
ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional
dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non
Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian
kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan
strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan
untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis
dalam pembahasan Bab II.
B. Saran
Adapun
saran yang dapat kami berikan adalah:
1.Pemerintah
sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar
bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2.
Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik
dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan
harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional;
3.
Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan
kesejahteraan sosial karena sampai saat ini bamnyak penduduk Indonesia yang
tidak sejahtera hidupnya;
4.
Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang
merata dapat terwujud.
Daftar Pustaka
Budiarjo,Miriam.2009.dasar-dasar
ilmu politik.jakarta:PT.gramedia pustaka utama
Maksudi,beddy
I.2011.system politik Indonesia.jakarta:PT.Raja grafindo persada
Rudi
regobiz.mei.2012.pengertian politik dan strategi nasional
Surbakti,ramlan.1992.memahami
ilmu politik.jakarta:gramedia widiasarana indonesia
0 comments:
Post a Comment