BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan
manusia yang bermula dari kesederhanaan kini menjadi kehidupan yang bisa
dikategorikan sangat modern. Di era sekarang, segala sesuatu dapat diselesaikan
dengan cara-cara yang praktis. Hal ini merupakan dampak yang timbul dari
hadirnya teknologi. Teknologi adalah sesuatu yang bermanfaat untuk mempermudah
semua aspek kehidupan manusia.
Dunia
informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari teknologi. Penggunaan
teknologi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi semakin lama semakin
canggih. Komunikasi yang dulunya memerlukan waktu yang lama dalam
penyampaiannya, kini dengan teknologi segalanya menjadi sangat cepat dan seakan
tanpa jarak.
Dengan
kemajuan teknologi yang begitu pesat ini, pepatah yang menyatakan bahwa “Dunia
tak selebar daun kelor” sepantasnya berubah menjadi “Dunia seakan selebar daun
kelor”. Hal ini disebabkan karena semakin cepatnya akses informasi dalam
kehidupan sehari-hari. Kita bisa mengetahui peristiwa yang sedang terjadi di
daerah lain atau bahkan di negara lain, misalnya Amerika Serikat walaupun kita
berada di Indonesia.
Awalnya,
teknologi diciptakan untuk mempermudah setiap kegiatan manusia. Teknologi lahir
dari pemikiran manusia yang berusaha untuk mempermudah kegiatan-kegiatannya
yang kemudian diterapkan dalam kehidupan. Kini teknologi telah berkembang pesat
dan semakin canggih seiring dengan perkembangan zaman sehingga terjadi
penambahan fungsi teknologi yang semakin memanjakan kehidupan manusia. Salah
satu contoh fasilitas canggih saat ini adalah internet berhasil memengaruhi
para remaja. Sekarang internet tidak hanya sekadar teknologi untuk berbagi data
via e-mail, ftp, dan lain-lain. Namun, internet juga menawarkan berbagai situs
yang menyediakan berbagai hal seperti jejaring sosial yang sangat populer di
kalangan remaja. Jejaring social ini memungkinkan masyarakat untuk berkomunikasi
dengan orang lain di daerah lain atau di negara lain.
B. Rumusan Masalah:
1.
Apakah Pengertian teknologi komunikasi?
2.
Apakah perlu adanya regulasi terkait dengan masalah
tentang citizen jurnalism dan e-commerce pada kehidupan sehari-hari?
3.
Apakah Asas pemanfaatan teknologi komunikasi?
4.
Mampukah UU ITE
mengatur tentang citizen jurnalisme dan e-commerce pada kondisi saat ini?
C. Tujuan Penulisan:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari teknologi komunikasi.
2.
Untuk mengetahui dampak positif dari kemajuan teknologi
komunikasi.
3.
Untuk mengetahui dampak negatif dari kemajuan teknologi
komunikasi.
4.
Untuk mengetahui asas pemanfaatan teknologi komunikasi.
5.
Untuk mengetahui tindakan penyalahgunaan teknologi
komunikasi yang terjadi pada konteks citizen jurnalism dan e-commerce.
D. Manfaat Penulisan:
1.
Dapat menambah wawasan penulis dan khalayak tentang
hal-hal yang berhubungan dengan pengaruh kemajuan teknologi komunikasi terhadap
masyarakat umum.
2.
Sebagai bahan referensi untuk pembaca.
3.
Dapat melatih masyarakat untuk mengembangkan wawasan
diri dalam menyusun buah pikiran secara sistematis.
4.
Dapat mengetahui undang-undang tentang teknologi
komunikasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Dari Teknologi Komunikasi
Teknologi
merupakan pengetahuan terhadap penggunaan alat dan kerajinan, dan bagaimana hal
tersebut mempengaruhi kemampuan untuk mengontrol dan beradaptasi dengan
lingkungan alamnya. Kata teknologi berasal dari bahasa Yunani technología
(τεχνολογία) ‐
TECHNE (τέχνη), ‘kerajinan’ dan‐Logia
(‐λογία), studi tentang sesuatu, atau
cabang pengetahuan dari suatu disiplin. Teknologi juga dapat diartikan benda‐benda
yang berguna bagi manusia, seperti mesin, tetapi dapat juga mencakup hal yang
lebih luas, termasuk sistem, metode organisasi, dan teknik. Istilah ini dapat
diterapkan secara umum atau spesifik: contoh‐contoh
mencakup “teknologi konstruksi”, “teknologi medis”, atau “state‐of‐the‐art
teknologi”.
Jadi,
pengertian teknologi adalah alat-alat yang dibuat atau dirancang oleh manusia
yang bertujuan untuk memudahkan kegiatan-kegiatan manusia.
Sementara,
pengertian dari komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan,
ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling
mempengaruhi di antara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara
lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak
ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat
dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu,
misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini
disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat disimpulkan pengertian teknologi komunikasi adalah
sistem elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi antar individu atau
kelompok orang. Teknologi komunikasi menfasilitasi komunikasi antar individu
atau kelompok orang yang tidak bertemu secara fisik di lokasi yang sama.
Teknologi komunikasi dapat berupa telpon, telex, fax, radio, televisi, audio
video’ electronic data interchange and e-mail.
Teknologi
komunikasi adalah peralatan-peralatan perangkat keras, struktur organisasi, dan
nilai sosial dengan mana individu mengumpulkan, memproses dan terjadi
pertukaran informasi dengan individu lain (Rogers, 1986).
a. Dampak Positif dari Kemajuan Teknologi
Komunikasi:
Saat
ini teknologi komunikasi berkembang sangat pesat. Beberapa contoh hasil dari
perkembangan teknologi komunikasi adalah hadirnya internet, handphone,
televisi, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan akses informasi menjadi semakin
cepat dan tentunya alat-alat tersebut
menjadi sumber informasi baik informasi positif maupun negatif. Sebuah
informasi dikatakan bernilai positif jika informasi tersebut memberikan manfaat
bagi penelitian.
Berikut
ini akan dijelaskan dampak-dampak positif dari kemajuan teknologi komunikasi:
1.
Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi
internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat
berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2.
Media pertukaran data, dengan menggunakan email,
newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para
pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat
dan murah.
3.
Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan
internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang
penting dan akurat.
4.
Fungsi komunitas, internet membentuk masyarakat baru
yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas
ini pengguna internet dapat berkomunikasi, mencari informasi, berbelanja,
melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya. Karena sifat internet yang mirip
dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace
atau virtual world (dunia maya).
5.
Mempermudah proses pembelajaran. Layanan online dalam
pendidikan pada dasarnya adalah memberikan pelayanan pendidikan bagi pengguna
(siswa) dengan menggunakan internet sebagai media. Layanan online ini dapat
terdiri dari berbagai tahapan dari proses program pendidikan seperti:
pendaftaran, test masuk, pembayaran, perkuliahan, penugasan kasus, pembahasan
kasus, ujian, penilaian, diskusi, pengumuman, dll. Pendidikan jarak jauh dapat
memanfaatkan teknologi internet secara maksimal, dapat memberikan efektifitas
dalam hal waktu, tempat dan bahkan meningkatkan kualitas pendidikan.
Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga
diimplementasikan ke dalam web, seperti materi guru dibuat dalam bentuk
presentasi di web dan dapat didownload oleh siswa.
6.
Sarana untuk hiburan. Beberapa perangkat hasil dari
teknologi komunikasi menyediakan fasilitas game, audio, dan video.
7.
Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang
perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
b. Dampak Negatif Dari Kemajuan Teknologi
Komunikasi:
Kemajuan
teknologi, adalah hal yang patut disyukuri. Sebab dengan sentuhan teknologi,
berbagai pemenuhan kebutuhan hidup manusia menjadi lebih mudah. Pada dasarnya,
teknologi membawa implikasi positif dalam sejarah kehidupan manusia. Bahkan,
kemajuan teknologi menjadi bukti perkembangan kemampuan manusia untuk
menggunakan nalar dan pikirannya dalam mengelola alam dan potensi diri manusia
itu sendiri. Akan tetapi, jika hasil pencapaian
teknologi kemudian disalahgunakan, maka yang muncul adalah beragam dampak
buruk. Tidak hanya tujuan utama dari perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak tercapai, namun penyalahgunaan rekayasa teknologi itu
sendiri akan membuat hidup manusia semakin sulit. Tidak terkendali. Menjadi
linglung. Bahkan menjadi ambigu.
Berikut
ini adalah dampak-dampak negatif dari kemajuan teknologi komunikasi:
1.
Pornografi
Anggapan
yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah.
Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun
merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi
program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat
di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa
mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2.
Violence and Gore
Kekejaman
dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia
internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara
agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang
bersifat tabu.
3.
Penipuan
Hal
ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan
penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi
informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4.
Carding
Karena
sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu
kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para
penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini.
Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi
(yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan.
Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk
kepentingan kejahatan mereka.
5.
Perjudian
Dampak
lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi
tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya
perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak
agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. Dan yang lebih
mengkhawatirkan jika situs perjudian tersebut dikunjungi oleh remaja-remaja
yang masih labil sehingga sangat rentan merusak moral mereka.
6.
Mengurangi sifat sosial
Karena
cenderung lebih suka berhubungan lewat internet dari pada bertemu secara
langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan
perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi. Kejahatan seperti menipu dan
mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
c. Tindakan yang Dilakukan untuk Mengindari
Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi antara lain:
·
Gunakan teknologi yang anda kuasai untuk
menjalin hubungan yang lebih intents dengan teman atau orang-orang yang
sebelumnya telah anda kenal didunia nyata. Jangan terobsesi untuk mencari
teman-teman baru di Facebook, twitter , atau sosial media yang lain karena
kecenderungan yang terjadi, mereka yang hanya anda kenal didunia maya tidak
akan memberikan nilai persahabatan yang mutualisme atau saling mensupport
antara satu dan yang lain didunia nyata.
·
Jika anda ingin mencari teman-teman yang baru didunia
maya, carilah komunitas positif yang sering melakukan pertemuan di dunia nyata
atau biasa dikenal dengan istilah kopdar atau kopi darat. Komunitas seperti
inilah yang benar-benar akan mengasah kemampuan komunikasi anda karena
komunitas-komunitas ini seringkali memberikan kita inspirasi dan dukungan yang
optimal pada kehidupan anda.
·
Menolak ajakan teman untuk menyimpan maupun
melihat hal-hal yang meyangkut pornoaksi dan pornografi.Dalam hal ini
pengawasan dari orang tua juga sangat penting. Mengingat kenakalan remaja
dilakukan mayoritas dilakukan oleh para remaja yang kurang mendapat perhatian
dari orang tua.
II.
Citizen
jurnalism dan e-commerce
Contoh
dari tindakan yang teknologi komunikasi yang terjadi pada konteks citizen
jurnalism dan e-commerce.
Pada dasarnya untuk contoh dari
teknologi komunikasi seperti citizen jurnalism dan e- commerce terlebih dahulu
penulis akan menjelaskan tentang citizen jurnalism dan e- commerce.
Citizen
jurnalism dapat dikatakan seperti wadah yang dimana masyarakat telah sadar akan
media atau dengan kata lain pewarta masyarakat yang ada seperti saat ini,
sedangkan e- commerceadalahpenyebaran,pembelian,penjualan, pemasaran barang
dansistem elektronik seperti internet atau tevisi,atau jaringan komputer
lainnya. Kebebasan berekspresi dalam penyampaian berita tanpa ada ikatan dari
pihak di luar si pembuat berita adalah hal yang ingin dicapai oleh Citizen
journalisme. E-dagang dapat melibatkan
transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori
otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri
teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial,
seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan
transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik
(electronic data interchange /EDI), dan
lain-lain.
Dari
penjabaran diatas maka muncullah contoh terkait dengan kedua aspek tadi seperti
proses penjualan barang- barang online sebut saja baju,sepatu yang dapat kita
pesan melalui internet. Dengan adanya teknologi yang begitu canggih ini maka
dampak dari tindakan ini sendiri yaitu kita sebagai usernya/pelanggan pemesanan
dari proses penjualan yang seperti ini. Sering kali muncul masalah terkait
dengan penjualan yang begitu canggih ini, sisi negatifnya ialah kita jika
melakukan transaksi seperti ini sering kali tertipu dan ketika kita ingin
mencari pihak yang terkait maka dengan begitu susahnya kita melacak orang
tersebut, karena dengan sangat mudah orang tersebut dapat memalsukan idetitas
dirinya ataupun menutup akun yang sebelumnya sudah ada.
III.
ASAS
PEMANFAATAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Ø Asas
kepastian hukum berarti landasan hukum bagi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu
yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan
di luar pengadilan.
Ø Asas
manfaat berarti bahwa pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses
berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ø Asas hati-hati
berarti para pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi
mendatangkan kerugian bagi dirinya maupun pihak lain dalam pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ø Asas
itikad baik berarti para pihak dalam melakukan
Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak
lain tersebut.
Ø Asas
netral teknologi berarti pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi
tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi di masa mendatang.
IV.
UU ITE NO.11
TAHUN 2008
Undang-undang
ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) merupakan undang-undang yang di
berlakukan untuk setiap orang agar yang bertujuan untuk menghormati hak-hak
cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan
jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
UU
ITE NO.11 TAHUN 2008
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik
adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima, atau
disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara,
gambar, peta,rancangan, foto
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna
atau arti atau
dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan,mengumpulkan,mengolah,menganalisis,menyimpan,menampilkan,mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.
Jaringan Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau
lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.Agen Elektronik
adalah perangkat dari
suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat
Tanda Tangan Elektronik dan identitas
yang menunjukkan status
subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik
yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.
Lembaga Sertifikasi Keandalan
adalah lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
12.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
13.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
16.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol,
karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik lainnya.
17.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
18.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
19.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.
Nama Domain adalah
alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.
Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal
2
Undang-Undang ini
berlaku untuk setiap
Orang yang melakukan
perbuatan hukum
sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun
di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum
Indonesia
dan atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Pasal
17
(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik
ataupun privat.
(2)
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat.
(3)
wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
18
(1)
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para
pihak.
(2)
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
(4)
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase,
atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(5)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
Pasal
19
Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik
yang disepakati.
Pasal
20
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui
Penerima.
(2)
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal
21
(1)
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui
pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2)
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c.
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3)
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen
Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem
Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen
Elektronik.
(4)
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen
Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum
menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak
pengguna Sistem Elektronik.
Demikian
adalah sebagian isi dari Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Regulasi
terkait dengan citizen journalism dan e-commerce sebenarnya kurang diperlukan
dikarenakan keduanya merupakan salah satu wadah atau tempat yang memberikan kesempatan untuk
para pelakunya dengan bebas melakukan suatu perbuatan maupun tindakan
untukberaktifitas ke arah yang lebih domina negatif, yang diperlukan hanyalah
independent yang dapat mengawasi kejelasan sumber informasi yang diberikan. Hal
ini mengingat cybercrime begitu syaratan suatu
hal yang jelas terlihat ke arah yang negatif dengan kata lain penipuan.
Berbicara
tentang UU ITE tahun 2008, jika ditegakkan sepenuhnya dalam penegasan jelas
akan menjadikan UU ini mampu untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce
yang terkadang terlalu lewat dari batas kebebasan yang telah ditetapkan. Namun
setidaknya, dengan UU ini maka khalayak secara luas yang menggunakan media
online seperti ramainya citizen journalism dan e-commerce telah dapat memahami
bahwa terdapat independent yang sebenarnya dengan tegas akan memantau segala
tindakan yang dilakukan di dunia online sat ini.
Daftar Pustaka
www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html
ewawan.com/pengertian-e-commerce-definisi-e-commerce.html
id..org/wiki/Perdagangan_elektronik
Did you know there's a 12 word phrase you can speak to your crush... that will trigger intense feelings of love and instinctual attraction for you deep inside his chest?
ReplyDeleteThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, treasure and guard you with his entire heart...
===> 12 Words Who Trigger A Man's Love Instinct
This impulse is so hardwired into a man's genetics that it will drive him to try harder than before to love and admire you.
In fact, triggering this dominant impulse is so binding to having the best possible relationship with your man that the moment you send your man a "Secret Signal"...
...You will soon find him expose his mind and heart to you in a way he haven't experienced before and he'll recognize you as the one and only woman in the world who has ever truly fascinated him.