Wednesday, April 26, 2017

PERUBAHAN SOSIAL & PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PEMERINTAHAN

BAB I
PENDAHULUAN
Perubahan sosial itu bersifat umum meliputi perubahan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, sampai pada pergeseran persebaran umur, tingkat pendidikan, dan hubungan antar warga. Dari perubahan aspek-aspek tersebut terjadi perubahan struktur masyarakat serta hubungan social. Perubahan sosial tidak dapat dilepaskan dari perubahan kebudayaan. Hal ini disebabkan kebudayaan merupakan hasil dari adnya masyarakat, sehingga tidak akan ada kebudayaannya apabila tidak ada masyarakat yang mendukungnya dan tidak ada satupun masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan.
Perubahan sosial yaitu perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau dalam hubungan interaksi, yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Sebagai akibat adanya dinamika anggota masyarakat, dan yang telah didukung oleh sebagian besar anggota masyarakat, merupakan tuntutan kehidupan dalam mencari kesetabilannya. Ditinjau dari tuntutan stabilitas kehidupan perubahan sosial yang dialami masyarakat adalah hal yang wajar. Kebalikannya masyarakat yang tidak berani melakukan perubahan-perubahan, tidak akan dapat melayani tuntutan dan dinamika anggota-anggota yang selalu berkembang kemauan dan aspirasi.
Pembangunan merupakan sebuah perubahan yang direncanakan dan mempunyai tujuan serta periodeisasi yang jelas. Pada dasarnya pembangunan merupakan haruslah bertujuan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata.
Pembangunan politik adalah bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, dimana pembangunan itu diarahkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang demokratis sehingga terwujudnya suatu ketertiban politik. Pembangunan politik merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang bisa dipandang sebagai wahana bagi aspek pembangunan lainnya. Yang disebabkan oleh adanya saling keterkaitan, misalnya pembangunan ekonomi dapat mendorong pembangunan politik serta bidang-bidang lainnya.
Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan perubahan sosial?
2.      Bagaimanakah bentuk-bentuk dari perubahan sosial, teori perubahan sosial, faktor yang mempengaruhi perubahan sosial, faktor pendorong terjadinya perubahan sosial, dan faktor penghambat terjadinya perubahan sosial?
3.      Bagaimanakah pembangunan bidang politik, hukum, dan pemerintahan?
Tujuan
1.      Dapat mengetahui apa itu perubahan sosial
2.      Mengetahui bentuk-bentuk dari perubahan sosial, teori perubahan sosial, faktor yang mempengaruhi perubahan sosial, faktor pendorong terjadinya perubahan sosial, dan faktor penghambat terjadinya perubahan sosial
3.      Dapat mengetahui bagaimana pembangunan bidang politik, hokum, pemerintahan

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Perubahan Sosial
1.      Pengertian Perubahan Sosial
Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. Perubahan sosial dapat dilihat dari segi terganggunya kesinambungan di antara kesatuan sosial walaupun keadaannya relatif kecil. Perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antar manusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya. Dengan kata lain, perubahan sosial merupakan suatu perubahan menuju keadaan baru yang berbeda dari keadaan sebelumnya.
Pengertian perubahan sosial menurut para ahli :
William F. Ogburn (1964: ), mengemukakan bahwa ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan material dan immaterial, yang ditekankan pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.
Kingsley Davis (1960: ), mengartikan perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya, timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dan majikan yang selanjutnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.
2.      Bentuk-bentuk Perubahan Sosial
Perubahan sosial dapat terjadi dalam segala bidang yang wujudnya dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Beberapa bentuk perubahan sosial menurut Soekanto, yaitu sebagai berikut:
a.       Perubahan yang Terjadi Secara Lambat dan Perubahan yang Terjadi Secara Cepat
Perubahan terjadi secara lambat akan mengalami rentetan perubahan yang saling berhubungan dalam jangka waktu yang cukup lama. Perkembangan perubahan ini termasuk dalam evolusi. Perubahan sosial yang terjadi secara cepat mengubah dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, perubahan itu dinamakan revolusi.
b.      Perubahan yang Pengaruhnya Kecil dan Perubahan yang Pengaruhnya Besar
Perubahan yang pengaruhnya kecil adalah perubahan yang mempengaruhi unsur-unsur kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perubahan ini dianggap tidak memiliki arti yang penting dalam struktur sosial. Contohnya, perubahan mode pakaian yang tidak melanggar nilai sosial. Perubahan yang pengaruhnya besar adalah perubahan yang dapat memengaruhi lembaga-lembaga yang ada pada masyarakat. Misalnya, perubahan sistem pemerintahan yang mempengaruhi tatanan kenegaraan suatu bangsa.
c.       Perubahan yang Dikehendaki dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki
Perubahan yang dikehendaki merupakan perubahan yang memang telah direncanakan sebelumnya terutama oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijaksanaan. Perubahan yang tidak dikehendaki umumnya beriringan dengan perubahan yang dikehendaki.
Perubahan sosial terbagi atas dua wujud sebagai berikut:
Perubahan dalam arti kemajuan (progress) atau menguntungkan.
Perubahan dalam arti kemunduran (regress) yaitu yang membawa pengaruh kurang menguntungkan bagi masyarakat.
3.      Teori Perubahan Sosial
Beberapa teori yang menjelaskan sebab-sebab terjadi perubahan sosial antara lain sebagai berikut:
a)      Teori Evolusi (Evolutionary Theory)
Teori ini berpijak pada teori evolusi Darwin dan dipengaruhi oleh pemikiran Herbert Spencer. Tokoh yang berpengaruh pada teori ini ialah Emile Durkheim dan Ferdinand Tonnies. Durkheim berpendapat bahwa perubahan karena evolusi mempengaruhi cara pengorganisasian masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kerja. Adapun Tonnies memandang bahwa masyarakat berubah dari masyarakat sederhana yang mempunyai hubungan yang erat dan kooperatif, menjadi tipe masyarakat besar yang memiliki hubungan yang terspesialisasi dan impersonal. Tonnies tidak yakin bahwa perubahan-perubahan tersebut selalu membawa kemajuan. Dia melihat adanya fragmentasi sosial (perpecahan dalam masyarakat), individu menjadi terasing, dan lemahnya ikatan sosial sebagai akibat langsung dari perubahan sosial budaya ke arah individualisasi dan pencarian kekuasaan. Gejala itu tampak jelas pada masyarakat perkotaan.
b)      Teori Konflik (Conflict Theory)
Menurut teori ini, konflik berasal dari pertentangan kelas antara kelompok tertindas dan kelompok penguasa sehingga akan mengarah pada perubahan sosial. Teori ini berpedoman pada pemikiran Karl Marx yang menyebutkan bahwa konflik kelas sosial merupakan sumber yang paling penting dan berpengaruh dalam semua perubahan sosial. Ralf Dahrendorf berpendapat bahwa semua perubahan sosial merupakan hasil dari konflik kelas di masyarakat. la yakin bahwa konflik atau pertentangan selalu menjadi bagian dari masyarakat. Menurut pandangannya, prinsip dasar teori konflik (konflik sosial dan perubahan sosial) selalu melekat dalam struktur masyarakat.
c)      Teori Fungsional (Functional Theory)
Teori fungsional berusaha melacak penyebab perubahan sosial sampai pada ketidakpuasan masyarakat akan kondisi sosialnya yang secara pribadi memengaruhi mereka. Teori ini berhasil menjelaskan perubahan sosial yang tingkatnya moderat.
d)     Teori Siklus (Cyclical Theory)
Teori ini mempunyai perspektif (sudut pandang) yang menarik dalam melihat perubahan sosial karena beranggapan bahwa perubahan sosial tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh siapapun, bahkan orang-orang yang ahli sekalipun.
4.      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Sosial
Beberapa faktor perubahan yang bersumber dari masyarakat itu sendiri (internal) dan dari luar masyarakat (eksternal), antara lain sebagai berikut:
1.      Perubahan Kependudukan
Pertambahan penduduk maupun berkurangnya penduduk di suatu daerah akan memengaruhi struktur masyarakat yang ada. Misalnya saja pertambahan peduduk yanng terjadi di pulau Jawa yang disebabkan karena urbanisasi akan memengaruhi struktur masyarakat yang ada, misal muncullah istilah hak milik individual atas tanah, sewa tanah, gadai tanah, bagi hasil dan sebagainya yang sebelumnya tidak dikenal.
2.      Penemuan-Penemuan Baru
Suatu proses sosial dan kebudayaan yang besar tetapi terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama disebut inovasi. Proses tersebut salah satunya adalah penemuan baru. Penemuan-penemuan baru yang menyebabkan perubahan sosial dapat dibedakan menjadi discovery  dan invention. Discovery adalah penemuan unsur kebudayaan yang baru, baik berupa alat maupun sebuah gagasan baru yang diciptakan oleh individu. Sedangkan invention adalah kembangan dari discovery. Discovery baru menjadi invention kalau masyarakat sudah mengakui, menerima, dan menerapkan penemuan tersebut. Contohnya, penemuan radio menyebabkan perubhan-perubhan dalam lembaga kemasyarakatan seperti pendidikan, agama, pemerintahan, dan seterusnya. Kemungkinan lainnya adalah perubahan baru akan menjalar dari satu lembaga ke lembaga kemasyarakatan ke lembaga kemasyarakatan yang lainnya.
3.      Pertentangan (Konflik)
Perubahan sosial terjadi juga karena adanya konflik dalam masyarakat. Begitu besar pengaruh konflik dalam membentuk perubahan sosial. Pertentangan-pertentangan mungkin saja terjadi antara individu-individu, antara individu dan kelompok, atau kelompok dengan kelompok. Contohnya pertentangan antara golongan tuan dan golongan muda sebelum terjadinya proklamasi. Pertentangan atau perbedaan pendapat ini pada akhirnya dapat mendorong terjadinya kemerdekaan, hingga saat ini kita merasakannya. Konflik ini merubah keadaan sosial Indonesia yang semula berstatus negara jajahan, menjadi negara yang sedang berkembang dari tahap tradisional ke tahap moderen.
4.      Terjadinya Pemberontakan atau Revolusi dalam Masyarakat
Revolusi identik dengan pemberontakan. Dalam hal ini revolusi memiliki peran yang besar dalam perubahan sosial. Contoh lain revolusi yang meletus pada oktober 1917 di Rusia telah menyulut terjadinya perubahan-perubahn besar  Negara Rusia yang mula-mula berbentuk kerajaan absolut berubah menjadi negara diktator proletariat yang dilandaskan pada doktrin Marxis.
5.      Perubahan yang Diakibatkan oleh Lingkungan alam
Gejala yang terjadi di lingkungan alam dapat menyebabkan perubahan sosial. Misalnya, gempa bumi terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Gempa bumi tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan banyak harta benda dan keluarga. Keadaan tersebut memaksa masyarakat membentuk kehidupan kembali melalui lembaga atau organisasi sosial yang baru karena kehidupan lama telah rusak atau hilang. Perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti perubahan mata pencaharian, perubahan keluarga, atau perubahan kekayaan
6.      Peperangan
Peperangan dengan negara lain juga menyebabkan perubahan sosial. Karena biasanya negara yang menang dalam peperangan akan memaksakan kebudayaan mereka pada negara yang kalah. Contohnya adalah negara-negara pada Perang Dunia II banyak sekali negara yang mengalami perubahn dalam lembaga kemasyarakatnnya, negara-negara yang kalah pada Perang Dunia II seperti Jepang dan Jerman mengalami perubahan-perubahan besar dalam masyarakat.
7.      Pengaruh Kebudayaan Masyarakat Lain
Pengaruh kebudayaan dari masyarakat lain terutama kebudayaan Barat, dapat berasal dari film, televisi, radio, surat kabar, dan media massa lainnya. Kadang-kadang media tersebut memberikan pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan gaya hidup masyarakat Indonesia. Akan tetapi, ada pula pengaruh luar yang positif, contohnya dalam hal pendidikan. Mereka yang menerima beasiswa belajar di luar negeri membawa pulang teori dan pandangan barat ke tanah air sehingga ilmu yang mereka dapat digunakan dan disesuaikan dengan budaya Indonesia, meski tidak menutup mata apabila ada beberapa orang yang lebih memilih untuk tetap berideologi Barat.
5.      Faktor-Faktor Pendorong Terjadinya Proses Perubahan Sosial
Adapun faktor-faktor pendorong terjadinya proses perubahan sosial, antara lain sebagai berikut:
a.Kontak dengan Masyarakat Lain
b.Difusi dalam Masyarakat
c. Difusi Antar Masyarakat
d.Sistem Pendidikan yang Maju
            e.Sikap
            f.Toleransi
            g. Sistem Stratifikasi Sosial Terbuka
h. Penduduk yang Heterogen
i.Ketidakpuasan terhadap Kondisi Kehidupan
j. Orientasi ke Masa Depan
k.Nilai yang Menyatakan bahwa Manusia Harus Berusaha Memperbaiki Nasibnya
l.Disorganisasi Keluarga
m. Sikap Mudah Menerima Hal-Hal yang Baru
6.      Faktor-Faktor yang Menghambat Terjadinya Perubahan Sosial
Dorongan terjadinya perubahan sosial senantiasa terdapat di dalam setiap kehidupan, terutama ditunjang oleh keinginan untuk berubah. Adapun faktor penghambat atau yang menghalangi terjadinya perubahan sosial antara lain sebagai berikut:
a. Kurangnya Hubungan dengan Masyarakat yang Lain
b. Perkembangan Ilmu Pengetahuan yang Terlambat
c. Sikap Masyarakat yang Tradisional
d. Adat atau Kebiasaan
e. Kepentingan-Kepentingan yang Tertanam Kuat Sekali atau Vested Interests
f. Rasa Takut akan Terjadinya Disintegrasi
g. Sikap yang Tertutup
h.Hambatan yang Bersifat Ideologis
i. Hakikat Hidup
B. PEMBAGUNAN
1. Pengertian Pembangunan  
Pembangunan adalah sebuah perubahan yang direncanakan dan mempunyai tujuan serta periodeisasi yang jelas, yang dilakukan dalam rangka menunjang kesjahteraan masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan tanpa merusak lingkungan atau kehidupan sosial. Dan merupakan sebuah tranformasi atau perubahan ekonomi, sosial dan budaya yang di gerakkan atas tujuan atau strategi yang diinginkan yang berguna untuk peningkatan kualitas manusia dalam mempebaiki kualitas hidupnya.
Pengertian pembangunan menurut para ahli yaitu sebagai berikut :
·         Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial (Johan Galtung).
·         Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial berencan, karena meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam kesejahteraan ekonomi, modernisasi, pembangunan bangsa, wawasan lingkungan san bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidupnya (Bintiro Tjokroamidjojo).
2. Pembangunan Bidang Politik
Pengertian pembangunan politik yaitu sebagai berikut :
Pembangunan Politik dalam arti GEOGRAFIS, berarti terjadi proses perubahan politik pada negara-negara berkembang dengan menggunakan konsep-konsep dan metode yang pernah digunakan oleh negara maju. Fenomena ini mengakibatkan timbulnya instabilisasi poltik yang memengaruhi kapasitas sistem politik.
Pembangunan Politik dalam arti DERIVATIF, dimaksudkan bahwa pembangunan politik merupakan aspek dan konsekuensi politik dari proses perubahan secara menyeluruh, yakni modernisasi yang membawa konsekuensi pada pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, peningkatan pendidikan, media massa, perubahan status sosial dan aspek-aspek lainnya.
Pembangunan Politik dalam arti TELEOLOGIS, dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik, seperti stabilitas politik, integrasi politik, demokrasi, stabilitas nasional.
DefinisiPembangunan Politik (Lucian W. Pye)
1.      Pembangunan Politik sebagai Prasyarat Politik bagi Pembangunan Ekonomi.
Pembangunan politik dipandang sebagai keadaan masyarakat politik yang dapat membantu jalannya pertumbuhan ekonomi.
2.      Pembangunan Politik sebagai Ciri Khas Kehidupan Politik Masyarakat Industri.
Menurut pandangan ini, masyarakat industri, baik yang demokratis maupun bukan, menciptakan standard-standard (ukuran) tertentu mengenai tingkah laku dan prestasi politik yang dapat menghasilkan keadaan pembangunan politik dan yang merupakan contoh dari tujuan-tujuan pembangunan bagi setiap sistem politik lainnya.
3.      Pembangunan Politik sebagai Modernisasi Politik.
Pandangan bahwa pembangunan politik merupakan kehidupan politik yang khas dan ideal dari masyarakat industri berhubungan erat dengan pandangan politik identik dengan modernisasi politik.
4.      Pembangunan Politik sebagai Operasi Negara-Bangsa.
Sudut pandang ini nasionalisme. Dan ini merupakan prasyarat penting, tetapi masih kurang memadai untuk dapat menjamin pelaksanaan pembangunan politik.
Pembangunan politik meliputi serangkaian usaha penerjemahan perasaan-perasaan nasionalisme menjadi semangat kewarganegaraan, dan usaha pembentukan lembaga-lembaga negara yang dapat menampung aspirasi-aspirasi (nasionalisme) masyarakat ke dalam kebijakan dan program.
5.      Pembangunan Politik sebagai Pembangunan Administrasi dan Hukum.
Dalam membina masyarakat politik yang harus didahulukan adalah tatanan hukum dan tatanan adminstrasi.
6.      Pembangunan Politik sebagai Mobilisasi dan Partisipasi Masyarakat.
Pembangunan politik meliputi perluasan partisipasi masyarakat. Proses partsipasi ini berarti penyebarluasan proses pembuatan kebijakan.
7.      Partisipasi Politik sebagai Pembinaan Demokrasi.
Pandangan ini menyatakan bahwa pembangunan politik seharusnya sama dengan pembentukan lembaga-lembaga dan praktik-praktik demokrasi.
8.      Pembangunan Politik sebagai Stabilitas dan Perubahan Teratur.
Stabilitas dapat dihubungkan dengan konsep pembangunan politik dalam arti bahwa setiap bentuk kemajuan ekonomi dan sosial umumnya tergantung pada lingkungan yang lebih banyak memiliki kepastian yang memungkinkan adanya perencanaan berdasar pada prediksi yang cukup aman.
9.      Pembangunan Politik sebagai Mobilisasi dan Kekuasaan.
Pandangan ini membawa kita pada konsep bahwa sistem-sistem politik dapat dinilai dari sudut tingkat atau kadar kekuasaan yang dapat dimobilisasi oleh sistem itu.
Bila pembangunan politik diartikan sebagai mobilisasi dan peningkatan kekuasaan dalam masyarakat, dapatlah kita membedakan antara tujuan pembangunan dengan ciri-ciri yang biasanya dilekatkan pada pembangunan.
10.  Pembangunan Politik sebagai Satu Segi Proses Perubahan Sosial yang Multidimensi.
Menurut pandangan ini, semua bentuk pembangunan saling berkaitan. Pembangunan banyak persamaannya dengan modernisasi, dan terjadi dalam konteks sejarah dimana pengaruh dari luar masyarakat memengaruhi proses-proses perubahan sosial, persis sebagaimana perubahan-perubahan dalam bidang ekonomi, sistem politik dan tertib sosial saling memengaruhi satu sama lain.
Pembangunan politik adalah bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, dimana pembangunan itu diarahkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang demokratis sehingga terwujudnya suatu ketertiban politik. Pembangunan politik merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang bisa dipandang sebagai wahana bagi aspek pembangunan lainnya. Yang disebabkan oleh adanya saling keterkaitan, misalnya pembangunan ekonomi dapat mendorong pembangunan politik serta bidang-bidang lainnya.
Pembangunan politik adalah mobilisasi dan kekuasaan. Pengakuan bahwa sistem politik harus bermanfaat bagi masyarakat membawa kita pada pemahaman soal kapabilitas sistem politik. Kalau ada argumen bahwa demokrasi akan mengurangi efisiensi, berarti tingkat efisiensi politik bisa diukur. Artinya lagi, sistem politik dapat dievaluasi dari bagaimana kekuasaan absolute bekerja memobilisasi. Sistem yang tidak stabil akan beroperasi dengan margin kekuasaan yang rendah, dan para pengambil keputusan adalah lembaga-lembaga impotent untuk mampu mencapai tujuan-tujuan politik.
Pembangunan politik merupakan sebagai proses linear, yang dimulai dari pendekatan ekonomi sebagai pondasi awal dari syarat menuju terciptanya stabilitas politik. Jadi, upaya menciptakan stabilitas dan pencapaian prestasi ekonomi yang signifikan dalam mensejahterahkan masyarakat adalah dua kata kunci yang menjadi ambisi kajian pembangunan politik.
Pembangunan dalam bidang politik bertujuan mengutamakan kepentingan nasional bukan kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politik tertentu. Tujuan pembangunan politik antara lain:
·         Mengikuti komitmen nasional para tokoh politik agar mereka mampu dan bersedia mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi.
·         Kemampuan menyusun program pembangunan nasional termasuk pembangunan politik dan bukan program yg semata2 diarahkan kepada perolehan kedudukan dalam lembaga-lembaga negara termasuk berbagai posisi dan birokrasi pemerintah.
·         Dalam penyelenggaraan negara, maka dibutuhkan prinsip check and balances. 

Tahap-tahap Pertumbuhan Politik Dalam Rangka Pembangunan Nasional
1)      Dalam rangka menciptakan stabilitas politik, perlu diketahui bahwa stabilitas politik bukan merupakan tujuan akhir dari pembangunan melainkan sebagai wahana dan titik tolak yg mutlak diperlukan utk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
2)      Penyusunan kembali organisasi2 politik yg dimaksud dg restrukturisasi organisasi politik yaitu memungkinkan berlakunya sistem multi partai utk mencegah tumbuhnya satu partai politik.
3)      Tinggal landas/political take off.
3. Pembangunan BidangHukum
Menurut sejumlah pakar, pembangunan hukum mengandung dua arti.Pertama, sebagai upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasihukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengancara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, 1979). Jadi, pembangunan hukum tidak terbatas padakegiatan-kegiatan legislasi saja, melainkan pada upaya menjadikanhukum alat rekayasa sosial (social engineering). Dengan kata lain kita dapat simpulkan, "definisi" pembangunan hukum adalah "mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat". Untuk itu ada 
tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai sengketa(dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
Pada masyarakat modern, sengketa-sengketa lebih sering diselesaikan lewat jalurhukum (pengadilan). Secara teori,perkembangan sosial masyarakat (social development) merupakansalahsatu faktor yang ikut mempengaruhi kecenderungan masyarakat untuk 
menyelesaikan konflik lewat pengadilan. Kepercayaan masyarakat kepadapilihannya ini makin besar bila penyelesaian tersebut memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, keputusan pengadilan yang berkekuatanhukum harus dipatuhi atau dieksekusi.
Kepastian hukum adalah unsur penting dalam upaya membangun kesadaranhukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Arti kepastian hukumadalah hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya dengan tegas,konsekuen, dan tanpa pilih kasih. Kalau keadaan ini tercapai, berarti orang dapat memastikan atau meramalkan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diganjar sesuai dengan ketentuan yang ada, dan orang yangdirugikan - baik oleh pribadi, kelompok, atau negara - akan mendapatganti rugi. Dengan kata lain pengadilan beserta aparat hukum lainnyaharus benar-benar menerapkan hukum secara konsisten, tanpa pilihkasih, serta sesuai dengan rasa adil masyarakat.
Program-program Pembangunan Hukum Dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
1.      Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS, Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya dalam rangka mewujudkan supremasi hukum terutama penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Adapun sasaran program ini adalah terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Sedangkan arah kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 adalah (1) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi; (2) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang; (3) Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Contoh seperti : Dalam rangka memberantas kasus tindak pidana korupsi telah ditetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, yakni antara lain UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memperluas pendefinisian korupsi dan pembuktian terbalik serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di bidang sosial dan politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004. Untuk itu agar sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik telah dilakukan perubahan melalui UU Nomor 4 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2.      Program Pemberdayaan Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum dengan dukungan hakim dan aparat penegak hukum lainnya yang profesional, berintegritas, dan bermoral tinggi. Adapun sasaran program ini adalah terciptanya lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri, bebas dan pengaruh penguasa maupun pihak lain, dengan tetap mempertahakan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan. Sedangkan arah kebijakan ditujukan dalam rangka penegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta penghargaan terhadap hak asasi manusia; serta untuk mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun juga melalui aparat penegak hukum yang mempunyai integritas moral dan profesionalisme yang lebih baik.
Terwujudnya lembaga peradilan yang lebih independen bebas dari pengaruh pihak manapun juga. Upaya ini dilakukan dengan melalui pembentukan sistem “satu atap” dimana Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi diberikan kewenangan untuk mengatur semua urusan pengadilan yang ada di bawahnya. Upaya ini dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 14 Tahun 1970 diganti dengan UU Nomor 35 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menangani urusan administrasi, keuangan dan kepegawaian diserahkan dari Departemen Kehakiman dan HAM kepada Mahkamah Agung RI. Dengan adanya ketentuan ini diharapkan lembaga pengadilan akan lebih mandiri tidak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif. Namun demikian, mengingat penyerahan kewenangan tersebut menyangkut permasalahan yang sangat luas, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan akan selesai pada tahun 2004. Proses penyerahan kewenangan tersebut berjalan secara bertahap mengingat kesiapan dari sumber daya di lingkungan Mahkamah Agung masih terbatas. Proses pelimpahan kewenangan tersebut mengandung konsekwensi pada perubahan organisasi dan tata laksana di lingkungan Mahkamah Agung. Disamping itu terjadi pula penambahan unit pelaksana teknis (UPT) dimana dahulu berada pada kewenangan departemen berpindah kepada Mahkamah Agung yaitu sebanyak kurang lebih 800 unit. Dengan demikian, dukungan pendanaan yang diperlukan juga tidak kecil. Tantangan ke depan adalah dengan telah dilaksanakannya sistem “satu atap” ini maka lembaga pengadilan diharapkan lebih baik dan berwibawa; independen dan bebas dari pengaruh siapapun juga termasuk kepentingan pihak-pihak yang berperkara.
Salah satu upaya untuk menanggulangi permasalahan kepailitan sebagai akibat adanya krisis perbankan yang berlanjut menjadi krisis ekonomi, maka melalui undang-undang Kepailitan telah dibentuk Pengadilan Niaga yang merupakan pengadilan khusus, sebagai bagian dari lingkungan Pengadilan Umum. Pada awal pembentukannya Pengadilan Niaga hanya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi dalam perkembangannya telah dibentuk Pengadilan Niaga di beberapa kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar. Di samping itu untuk mengisi kebutuhan akan hakim pengadilan niaga maka melalui Keppres Nomor 71/M/1999 dan Keppres Nomor 108/M/2000 telah ditunjuk hakim Ad-Hoc. Dalam perkembangannya banyak kritik yang diarahkan kepada penanganan kasus kepailitan di Indonesia. Permasalahan yang timbul tidak hanya terjadi karena belum maksimalnya kinerja pengadilan niaga akan tetapi karena masih adanya kelemahan-kelemahan hukum dari undang-undang kepailitan yang ada. Upaya untuk merevisi undang-undang kepailitan saat ini sedang dilaksanakan untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat timbul dimasa yang akan datang.
3. Program Penuntasan Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Program ini bertujuan untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Adapun sasaran program ini adalah terselesaikannya berbagai kasus KKN dan pelanggaran terhadap HAM yang belum terselesaikan secara hukum. Sedangkan arah kebijakan pada program ini adalah merupakan upaya untuk melaksanakan arah kebijakan pembangunan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia. Disamping itu program ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan proses peradilan pada kasus KKN dan menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara cepat, adil dan  tuntas.
Langkah-langkah diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan citra Indonesia di mata dunia internasional selain melalui menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan, juga dengan meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum melalui antara lain peningkatan wawasan dan pengetahuan dan pengawasan internal Pemerintah yang lebih intensif. Terkait dengan pemberantasan korupsi, salah satu hasil penting yang diharapkan dapat mengubah atau mempersempit ruang gerak dalam melakukan tindak pidana korupsi adalah dengan memperluas lingkup tindak pidana korupsi dan menerapkan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik diartikan sebagai seseorang yang disangka melakukan korupsi harus dapat membuktikan bahwa dirinya memang tidak melakukan korupsi dan apabila dirinya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka akan dianggap bersalah dan tentunya dalam proses pelaksanaannya juga harus mempedulikan dan mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi harapan terakhir masyarakat terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Luasnya permasalahan tindak pidana korupsi telah berkembang melintasi batas negara yang akhirnya Pemerintah menetapkan untuk membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. UU tersebut antara lain mengatur mengenai pencegahan hasil kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara. Untuk itu kerjasama antar negara yang telah menandatangani konvensi tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah dilakukan dan telah dapat meminimalisasi praktik pencucian uang yang terjadi di Indonesia, walaupun belum optimal.
Guna menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, telah diupayakan dengan diterbitkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keppres Nomor 31 Tahun 2001 yang menetapkan pembentukan Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makassar. Dalam kurun waktu 2001-2004 telah diselesaikan sebanyak 24 perkara pelanggaran HAM Berat di Timor Timur sejumlah 18 perkara, di Tanjung Priuk sebanyak 4 perkara dan di Abepura, Irian Jaya sejumlah 2 perkara. Sedangkan untuk kasus Semanggi I, II dan kasus  Trisakti oleh Kejaksaan Agung sedang dalam proses penelitian yang lebih mendalam.
4. Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pengembangan Budaya Hukum
Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pengembangan Budaya Hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum baik masyarakat maupun aparat penyelenggara negara secara keseluruhan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran dan fungsi aparat penegak hukum, serta diharapkan akan menciptakan budaya hukum di semua lapisan masyarakat. Adapun sasaran program ini adalah meningkatnya jumlah masyarakat dan aparat penyelenggara negara yang sadar terhadap hak dan kewajibannya serta semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan pembangunan. Sedangkan arah kebijakan peningkatan Kesadaran Hukum dan Pengembangan Budaya Hukum adalah (1) mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum; dan (2) meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
Salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan sekaligus membentuk budaya hukum bagi masyarakat adalah dengan melakukan pembaruan terhadap metode penyadaran hukum, yaitu melalui metode yang lebih bersifat dialogis dan persuasif serta lebih mampu membangkitkan keterlibatan masyarakat dalam memahami dan mengaktualisasikan perilaku patuh hukum. Di samping itu, upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga telah dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, antara lain melalui media televisi dan radio, baik milik pemerintah maupun milik swasta.
Upaya lainnya adalah Dengan menemukenali materi hukum yang dibutuhkan, maka diharapkan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan secara lebih tepat guna karena materi yang diberikan selalu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
4. Pembangunan Bidang Pemerintahan
Dalam demokrasi, pemerintahan dibangun dari kekuatan rakyat. Meski dalam prakteknya masih menjadi sebuah diskursus, di mana letak kekuatan rakyat itu sebenarnya. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa tanpa rakyat sebuah pemerintahan tak dapat dibentuk dengan baik.Perjalanan sejarah pun telah membuktikan, dimana perjalanan pemerintahan di era orde baru yang sangat mengesampingkan peran rakyat. Atas nama stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan, maka kekuatan rakyat dilemahkan dalam berbagai aspek. Rakyat hanya mampu memberikan suaranya dalam sebuah demokrasi yang sangat prosedural, dan itu pun merupakan rekayasa politik yang sudah diatur dan diawasi oleh pemerintahan orde baru beserta antek-anteknya. Kekuatan militeristik menjadi sebuah ancaman bagi rakyat jika ingin menyuarakan sebuah aspirasi, kritik dan masukan terhadap pemerintah.
Di era reformasi, pasca runtuhnya rezim orde baru yang seolah membuka gembok pintu kekuatan rakyat yang selama ini terkungkung dan terkunci adalah sebuah momentum dimana kekuatan politik rakyat bangkit dan kembali dapat tersalurkan. Dimana rakyat memegang kedaulatan tertinggi di Republik ini. Namun, sebagaimana dikatakan di atas, hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar.
Salah satu pembangunan demokrasi dan relevansinya dengan meningkatkan kekuatan rakyat adalah adanya otonomi daerah. selain persoalan agar pemerintahan lebih efektif jika dilakukan desentralisasi, maka alasan lain dilakukannya desentralisasi sebagaimanadijelaskan oleh Smith (2005) adalah sebagai pendidikan politik bagi rakyat, untuk lebih siap hidup dalam sebuah proses demokrasi yang sesungguhnya.
Pelimpahan sebagian wewenang kepada daerah adalah agar melatih rakyat untuk bisa meningkatkan kecerdasan politiknya dalam berdemokrasi, salah satunya adalah dengan memilih kepala daerahnya. Memillih kepala daerah di daerahnya sendiri, secara tidak langsung akan melatih rakyat untuk sadar bahwa peran dan kekuatan rakyat sangat dominasi dengan mereka bebas menentukan siapa pemimpin di daerahnya lewat sebuah prosedur pemilihan kepala daerah langsung (pemilukada). 
Namun setelah itu, kekuatan rakyat tak hanya berhenti dalam sebuah proses yang disebut dengan pemilukada belaka. Kekuatan rakyat bukan saja hanya dibutuhkan sebagai suara untuk meraih kursi kepala daerah belaka. Kekuatan rakyat perlu ditata kembali dalam rangka pembangunan pemerintahan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, menurut Panuju (2011) perlu adanya sebuah gerakan oposisi dalam rangka pembangunan pemerintahan itu sendiri.
Oposisi yang kita kenal selama ini hanya sebatas partai opisisi di tingkat parlemen. Namun pengertian oposisi sebenarnya adalah kekuatan-kekuatan politik yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat itu sendiri. Kekuatan-kekuatan politik merupakan sebagai wadah dimana dalam demokrasi di Indonesia, kekuatan rakyat harus berada dalam sebuah wadah yang terorganisir, seperti ormas, LSM, lembaga kemahasiswaan, akademisi, media, dan partai politik. 
Dalam pembangunan pemerintahan, khususnya di daerah, peran kekuatan-kekuatan politik ini harus berjalan dan berperan tidak hanya sebagai pendukung belaka, namun juga bisa sebagai oposisi dari pemerintahan tersebut. Hal ini bertujuan sebagai penguatan peran checks and balances antara rakyat dan pemerintah. Peran checks and balances tidak hanya bisa dilakukan oleh lembaga parlemen saja, namun juga bisa dilakukan oleh kekuatan politik masyarakat lewat salah satu wadah yang terorganisir tersebut. 
Kleden (Panuju: 2011) mengemukakan beberapa alasan oposisi yang dilakukan oleh kekuatan politik masyarakat yaitu, pertama, bahwa oposisi bukan hanya untuk mengawasi kekuasaan. Oposisi diperlukan karena apa yang baik dan benar dalam politik haruslah diperjuangkan melalui kontrak politik dan diuji dalam wacana politik yang terbuka. Alangkah naifnya dalam era reformasi dan era desentralisasi ini, pemerintahan daerah merumuskan kebijakan dengan tanpa kontrol dan pelibatan masyarakat di dalamnya. Maka kekuatan politik masyarakat seyogyanya menjadi agen of control dari kebijakan pemerintah. 
Kedua, dengan adanya kontrol lewat oposisi maka masyarakat akan mengetahui titik lemah dari suatu kebijakan, sehingga dengan mengetahui titik lemahnya kebijakan pemerintahan, masyarakat tidak 'tersandera' dengan kebijakan yang belum tentu baik untuk masyarakat, dan ini semua tentunya perlu semua pantauan dan pengawasan yang cermat dari kekuatan politik masyarakat,  mulai dari agenda setting, dan formulasinya hingga pada tataran implementasinya, sehingga kebijakan yang dinilai lemah dapat langsung diadvokasi dan diperbaiki serta menjadi bahan masukan bagi pemerintah. 
Ketiga, oposisi diciptakan agar akuntabilitas pemerintah akan lebih tinggi. Pengawasan dari masyarakat lewat kekuatan-kekuatan politiknya, akan membuat pemerintah berhati-hati dalam bertindak dan harus mampu mempertanggungjawabkan tindakan itu kepada masyarakat. Tentunya akan lebih menjaga sikap pemerintah dalam bertindak dan membuat sebuah kebijakan. Karena hal yang paling kecil sekalipun harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik secara moral terlebih lagi secara hukum dan prosedur.  
Selain tiga alasan ini, ada sebuah alasan lagi yaitu akan membuat pemerintah semakin transparan terhadap kebijakannya. Dengan pengawasan yang intens dari kekuatan politik masyarakat, tentunya pemerintah akan berusaha bersikap transparan terhadap apa yang akan dan sudah dilakukannya. Dengan transparansi maka akan memudahkan masyarakat mengetahui, apa yang dilakukan oleh pemerintah, sudah benar atau salahkah, sudah tepat atau terjadi penyimpangan. 
Namun untuk membentuk sebuah oposisi yang tujuan positifnya adalah pembangunan pemerintahan itu sendiri, membutuhkan sikap masyarakat yang cerdas dalam perpolitikan. Masyarakat sudah harus merubah pola pikir apatis dan pragmatisnya. Selama ini masyarakat berpendapat bahwa tidak ada untungnya mengambil bagian dalam politik jika tidak ada sesuatu hal yang didapatkan bagi diri masyarakat itu sendiri.
Namun ketahuilah, bahwa pemerintah dalam sebuah negara demokrasi jangan dibiarkan berjalan dengan sendirinya, yang terjadi malah akan terjadi pemerintahan yang bertangan besi, yang akan merontokkan segala kekuatan masyarakat yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri. Maka oleh karena itu, mari kita sebagai masyarakat lebih cerdas dalam memandang perpolitikan bangsa ini yang semakin hari semakin menggambarkan kondisi yang kurang mengenakkan.
Jika tidak dengan peran kita, siapa lagi yang akan mengawasi dan memberikan kritik dan saran, yang tentunya kontruktif, yang tujuannya adalah terciptanya pemerintahan yang lebih demokrasi yang tidak hanya prosedural namun juga secara subtansial. Mari kita bangun demokrasi dalam perpolitikan dan pemerintah di negara kita secara luas, dan di daerah kita secara khusus. Dengan bersama-sama bersikap cerdas, kritis, dan membangun, yang ekspektasinya adalah sebuah perubahan dan perbaikan dari sistem perpolitikan dan pemerintah itu sendiri.
Pelaksanaan program pembangunan yang dijalankan pemerintah antara lain sebagai berikut :
a. Bidang Pendidikan
·         Program wajib belajar dilaksanakan dengan tujuan rakyat Indonesia tidak ada yang buta huruf.
·         Pendidikan dasar 9 tahun.
·         Mendirikan pusat-pusat latihan keterampilan untuk meningkatkan Keahlian
b. Bidang Keluarga Berencana
·         Membina keluarga kecil yang diharapkan tingkat kesejahteraan anggota keluarga meningkat.
·         Menjamin kesehatan ibu dan anak.
c. Bidang Kesehatan
·         Di bidang kesehatan dilakukan dengan peningkatan gizi masyarakat yang diharapkan meningkatkan kecerdasan bangsa sehingga usia hidup rata-rata bangsa Indonesia juga akan meningkat.
d.  Bidang Agama
·         Membangun tempat-tempat peribadatan;
·         Meningkatkan penghasilan rakyat untuk memberikan rasa lebih tenang dalam menjalankan agama.
e. Bidang Kerukunan Hidup Beragama
·         Untuk menjaga kerukunan hidup beragama dilakukan antara lain dengan tidak membeda-bedakan agama semua warga negara dan diikutsertakan dalam semua sektor pembangunan secara kebersamaan.
f. Pembangunan di Bidang Material
·         Usaha yang dilakukan antara lain dibangunnya sarana-sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, perkantoran, transportasi dan komunikasi, perumahan rakyat, dan sarana umum lainnya.
g. Pembangunan di Bidang Pertanian
Pembangunan pertanian tetap menjadi perhatian utama dalam pembangunan perekonomian karena:
·         mayoritas penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan;
·         mayoritas penduduk pedesaan berada pada tingkat perekonomian yang masih rendah yang tercermin dari jumlah pendapatan lebih rendah bila dibandingkan dengan penduduk kota sampai saat ini petani masih belum dapat menikmati keuntungan dari hasil bertaninya;
·         keterikatan kepada norma-norma tradisional sehingga sering menimbulkan sikap sukar menerima perubahan termasuk perubahan dalam hal bertani.
Rencana Pembangunan Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesiamemberikanprioritas yang tinggi kepada perkembangan ekonomi dansosial di seluruh negara Indonesia.Pemerintah telah menetapkan sejumlahtarget ambisiusyangdirencanakan tercapaipada tahun 2025. Target-target inimencakup:
·         masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial
·         populasi yang kompetitif dan inovatif
·         demokrasi yang adil
·         perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
·         menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:
·         Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional (RRPJPN)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005 – 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 tahunan (2005 – 2025) ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) didalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama oleh pelaku pembangunan besifat sinergis, koordianatif dan saling melengkapi satu sama lainya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
Berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki bangsa Indonesia dan amanat pembangunan yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Repubilk Indonesia Tahun 1945, maka Visi Pembangunan Nasional 2005-2025 adalah “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan makmur”.
·         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJMN 2010-2014 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
·         Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
MP3EI adalah sebuah masterplan yang diluncurkan pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Dalam rencana tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran tujuh hingga delapan persen per tahun mulai 2013. Hal itu bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar pada 2025. Masterplan ini mencakup investasi senilai USD 470 miliar yang sebagian besar akan ditawarkan kepada swasta melalui program kerja sama pemerintah-swasta.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perubahan sosial yaitu perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau dalam hubungan interaksi, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.Sedangkan Pembangunan bidang politik adalah bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, dimana pembangunan itu diarahkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang demokratis sehingga terwujudnya suatu ketertiban politik. Pembangunan hukum untuk mewujudkan fungsi dan peran hukum ditengah-tengah masyarakat. Sedangkan bidang pemerintahan untuk membentuk sebuah oposisi yang bertujuan untuk pembangunan pemerintah itu sendiri.
Daftar pustaka
Trijono Lambang.2007.Pembangunan Sebagai Perdamaian.jakarta:Yayasan Obor.
Suharto, Edi (1997), Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekrjaan Sosial: Spektrum Pemikiran, Bandung:
Share:
Location: Banda Aceh, Banda Aceh City, Aceh, Indonesia

1 comment:

  1. Do you understand there is a 12 word sentence you can speak to your man... that will induce deep emotions of love and instinctual appeal to you deep inside his heart?

    Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, treasure and care for you with all his heart...

    =====> 12 Words Will Fuel A Man's Love Instinct

    This instinct is so hardwired into a man's brain that it will make him work better than ever before to make your relationship as strong as it can be.

    Matter of fact, triggering this powerful instinct is so binding to having the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You'll soon find him open his soul and heart for you in such a way he's never experienced before and he'll see you as the only woman in the world who has ever truly tempted him.

    ReplyDelete